Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah ada kesepakatan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri untuk menghentikan penyidikan perkara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Dia juga sekaligus membantah ada permintaan dari pimpinan KPK ke Polri untuk menghentikan kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada. Hanya secara lisan untuk kasus AS dan BW akan disidik lanjut, namun untuk sementara di pending hingga situasi mereda (konflik KPK vs Polri) dulu hingga situasi kondusif," kata Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (11/3/2015).
Badrodin mengaku, memang sudah ada kesepakatan antara pimpinan KPK, Wakapolri dan Jaksa Agung terkait pertikaian KPK dengan Polri. Namun, intinya adalah penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan dalam koridor hukum.
"Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan kedepan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki telah menyurati Wakapolri agar menghentikan proses penyidikan terhadap kasusnya dan Abraham Samad. Atas dasar itu, dia menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.
"Senin lalu (9/3/2015) pelaksana tugas Ketua KPK membuat surat. Isi poin pentingnya pimpinan KPK meminta pemeriksaan terkait pimpinan KPK non aktif maupun karyawan KPK dapat dihentikan seperti pembicaraan Kapolri dan Jaksa Agung," kata Bambang di Bareskrim.