Suara.com - Tim Hak Angket batal memanggil dan meriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Mursadi. Prasetyo kembali dijadwalkan akan memberikan keterangan terkait polemik APBD DKI 2015 pada esok hari.
"Pak Pras sedang ada konferda dengan partainya dan pemeriksaan kita tunda sampai besok," ucap salah seorang panitia hak angket, Prabowo Soenirman, ketika dihubungi, Rabu (11/3/2015).
Politisi partai Gerindra itu mengatakan, pemeriksaan terhadap Prasetyo akan dilakukan pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB. Tim angket sendiri dijadwalkan pagi harinya akan terlebih dahulu meminta keterangan terhadap tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terlebih dahulu.
"Pagi dengan TAPD jam 10.00 WIB dan Pak Pras siang jam 15.00 WIB," kata Prabowo.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji menerangkan, tim angket DPRD Jakarta sore ini, Rabu (11/3/2015), akan memanggil dan meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Mursadi terkait polemik APBD DKI Jakarta 2015.
Ongen menerangkan, agenda pemanggilan Prasetyo terkait surat menyurat antara lembaga legislatif dengan eksekutif, dan pengiriman rancangan anggaran pendapatan negara (RAPBD) 2015 yang sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya minta keterangan tentnag surat menyurat tentang pak Gubernur waktu itu tentang RAPBD yang dikirim ke Depdagri, yang dibuat pak Ahok, yang surat itu tidak sesuai dengan apa yang kita bahas (di paripurna)," jelas Ongen.
Tidak hanya itu, politisi partai Hanura itu juga mengaku, Prasetio akan dimintai keterangan terkait dugaan suap sebesar Rp12,7 triliun yang dilakukan pemerintah Jakarta melalui Sekda Saefullah kepada DPRD Jakarta.
"Ya nanti juga kita dalami ke Pak Pras yang Rp12,7 itu," kata Ongen.
Tim angket dibentuk menyusul kemarahan DPRD Jakarta terhadap aksi Ahok yang menyampaikan draft APBD Jakarta 2015 ke Kemendagri. Draft itu disebut-sebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dengan DPRD.
Sementara Ahok menduga ada dana siluman dalam draft yang diusulkan oleh DPRD lebih dari Rp12 triliun.