Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM dalam sistem pelayanan paspor terpadu yang telah menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dalam kasus ini diduga ada pungutan biaya tambahan dalam pengurusan paspor di kantor imigrasi.
"Hampir 20 saksi yang sudah diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek payment gatewaye dalam pengurusan paspor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Markas Besar Polri di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dari 20 saksi yang diperiksa, kata Rikwanto, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan dan pihak swasta.
Proses pemeriksaan akan dilanjutkan besok, Kamis (12/3/2015), dengan meminta keterangan Denny sebagai saksi.
"Pastinya banyak pertanyaan kepada dia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Desember 2014.
"Ini berawal dari adanya hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan anggaran negara. Hasil auditnya memang ada kerugian negara," kata Ronny.
Seperti diketahui, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh masyarakat atas nama Andi Syamsul Bahri pada Selasa (10/1/2015). Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai wakil menteri.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan menyatakan layanan tersebut belum berizin.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.