Suara.com - Dalam waktu dekat, tim pengacara terpidana mati Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami akan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua tim penasehat hukum, Utomo Karim, mengatakan PK dilandasi beberapa alasan, di antaranya soal identitas Jamio serta sikapnya yang baik selama di Lapas Madiun.
"Novum yang kami ajukan adalah dua hal itu. Yang harus dicatat selama 17 tahun menjalani masa hukuman, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik," ujar Utomo, Rabu (11/3/2015).
Langkah hukum lainnya yang juga sedang ditempuh ialah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Dari hasil sidang gugatan pertama Senin (9/3/2015) lalu, diputuskan kalau sidang akan dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Selama proses ini, kami berharap tidak ada proses eksekusi. Pemerintah harus hormati proses hukum," katanya.
Terkait kondisi kesehatan Jamio, Utomo memastikan Jamio sehat. Utomo mengatakan terakhir kali bertemu Jamio pada Jumat (6/3/2015) atau terpidana asal Nigeria itu dipindah dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan.
Ketika diminta menjelaskan tentang tiga permintaan terakhir kliennya, di antaranya agar ginjal didonorkan setelah dilakukan eksekusi mati, Utomo enggan menanggapi karena upaya hukum sedang berjalan dan waktu pelaksanaan eksekusi juga belum pasti.
Utomo juga mengatakan telah bertemu konselor asal Nigeria belum lama ini.
Jamio ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena membawa 5,2 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati pada 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.