Suara.com - Dalam waktu dekat, Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan PK akan dilakukan oleh Utomo Karim, Ketua Tim Penasehat Hukum Jamio.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Utomo mengatakan pengajuan PK dilandasi beberapa alasan. Diantaranya adalah identitas Jamio yang bukan sebenarnya serta sikap berkelakuan baik dari Jamio selama menjalani hukuman di Lapas Madiun.
"Novum yang kami ajukan adalah dua hal itu. Yang harus dicatat selama 17 tahun menjalani masa hukuman, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik," ujar Utomo saat dihubungi via telepon, Rabu (11/3/2015).
Utomo juga meminta kepada pemerintah untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan, dengan menunggu putusan final dari gugatan yang dilayangkan Jamio kepada Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Dari hasil sidang gugatan pertama Senin (9/3/2015) lalu, diputuskan kalau sidang akan dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Selama proses ini, kami berharap tidak ada proses eksekusi. Pemerintah harus hormati proses hukum," terangnya.
Terkait kondisi Jamio, Utomo memastikan kalau kliennya dalam kondisi sehat. Utomo juga telah bertemu dengan konselor asal Nigeria, negara asal Jamio.
Utomo terakhir bertemu Jamio pada Jumat (6/3/2015) atau pada saat Jamio dipindahkan dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan.
Utomo juga menolak menanggapi tiga permintaan terakhir kliennya, diantaranya soal donor ginjal dan bagian tubuh lainnya untuk kemanusiaan. Menurutnya, hal itu terlalu prematur karena belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.
Sekedar informasi, Jamio Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.