Suara.com - Setelah melaporkan Agung Laksono Cs ke Badan Reserse Kriminal Polri, kubu Aburizal Bakrie (Ical) langsung menuju kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memprotes keputusan Menteri Yosonna Laoly.
"Kami akan ke Kemenkum HAM sekaligus membawa surat sebagai respon atas surat Menkumham 10 Maret (Pengesahan Kepengurusan Agung Laksono)," kata Idrus Marham Sekretaris Jenderal Golkar versi Musyawarah Nasional Bali di Bareskrim, Rabu (11/3/2015).
Pihaknya, lanjut Idrus juga akan mempertimbangkan untuk mempolisikan Menkum HAM, karena surat keputusan mengesahkan Kepengurusan Agung Laksono terindikasi dimanupulasi. Keputusan itu juga terlihat sewenang-wenang dan merugikan pihak lain yang diatur dalam pasal 421 KUHAPidana.
"Lapor (ke Bareskrim) atau tidak, nanti kami putuskan. Hari ini belum dilaporkan," tandasnya.
Idrus menyatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menerima Munas Golkar versi Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono sangat berpihak.
"Jawaban surat kami mempertegas bahwa Menkumham yang mengutip putusan MP (Mahkamah Partai Golkar), secara tidak benar dan manipulatif," ujarnya.
Pendukung Ical sebelumnya juga ngotot untuk melanjutkan jalur hukum kasasi untuk merebut kepengurusan Agung Laksono.
Langkah itu diambil setelah Mahkamah Partai Golkar tidak memutus pasti siapa kepengurusan yang sah.