Haji Lulung Laporkan Ahok ke Polisi

Rabu, 11 Maret 2015 | 14:37 WIB
Haji Lulung  Laporkan Ahok ke Polisi
Pimpinan DPRD Jakarta Haji Lulung dan M. Taufik. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah anggota dewan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ‎alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (11/3/2015). Ahok dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pengacara Razman Arif Nasution mengaku mendapatkan kuasa dari tujuh pimpinan dan anggota DPRD DKI,‎ Abraham Lunggana alias Haji Lulung (F.PPP), Maman Firmansyah (F PPP),‎ Tubagus Arif, Haji Nawawi (Demokrat),‎ Bambang Kusumanto, Haji Sarifudin dan Prabowo Sunirman.

"Kami datang untuk melaporkan Ahok. Ada sejumlah laporan tentang dugaan fitnah dan memberi keterangan yang mencemarkan nama baik," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Razman, banyak pernyataan Ahok yang menyerang para anggota dewan tersebut di hadapan publik, hal itu dianggap sudah tergolong pencemaran nama baik. Prihal itu, Ahok dianggap telah melanggar pasa 310,311 dan 207 Undang-undang ITE.

"Pencemaran nama baik dalam UU ITE ancamannya enam tahun penjara," terangnya.

Dia menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok yaitu pernyataan ‎Ahok yang menyebut anggota DPRD DKI perampok dan maling. Begitupula dengan pernyataan Ahok yang menyebut DPRD memanipulasi anggaran dana siluman.

"Ahok menyebut anggota DPRD rampok, maling, dan adadana siluman. Itu semua pencemaran nama baik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI