Suara.com - Pengusaha kaya asal Inggris, Richard Branson, jadi orang kesekian yang memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada para terpidana mati yang akan dieksekusi di Indonesia.
Branson, si pendiri grup usaha Virgin Group, hari Rabu (11/3/2015), mengatakan bahwa dirinya, bersama sejumlah anggota Global Commission on Drug Policy sudah menyurati Jokowi. Melalui surat tersebut, Branson menyebut rencana eksekusi hukuman mati kepada 11 terpidana mati warga asing sebagai bentuk hukuman yang barbar dan tidak manusiawi.
"Apa yang sudah kami pahami adalah, dengan menangani masalah narkoba sebagai masalah kesehatan, bukan sebagai masalah kriminal, dapat membantu menurunkan angka kematian akibat obat-obatan terlarang," kata Branson seperti dikutip ABC.
"(Langkah) itu membatasi penyebaran penyakit menular seperti HIV dan AIDS atau Hepatitis C, mengurangi kejahatan terkait obat-obatan, dan membantu orang-orang yang berjuang melawan kecanduan untuk bisa diterima kembali di dalam masyarakat," lanjut bos maskapai penerbangan Virgin Galactic itu.
Rencana eksekusi terhadap 11 terpidana mati, yang sebagian besar narapidana kasus narkoba, mendapat kecaman dari dunia internasional. Kecaman datang dari Australia, Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, dan Nigeria.
Sejauh ini, Presiden Jokowi masih teguh dalam pendiriannya untuk tidak memberikan grasi. Kini, eksekusi belum juga dilaksanakan, sementara ada pula beberapa terpidana yang mengajukan banding ke PTUN. (Reuters)