Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Edi Simanjuntak, mengatakan, berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto (BW), sudah rampung. Berkas, tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, naik ke tahap penuntutan atau P21.
"Sudah rampung ya (pemberkasan BW)," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa (10/3/2015).
Meski demikian, kata Victor, pihaknya belum bisa menentukan kapan berkas perkara Bambang akan dilimpahkan. Sebab, masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Namun menurutnya tidak ada bukti-bukti baru dalam perkara ini.
"Tunggu dulu, masih menyempurnakan resume. (Bukti-bukti) Tidak ada yang baru," ujarnya.
Ia menambahkan, BW dijadwalkan dipanggil hari ini, rabu (11/3/2015) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi. Selain BW dan Zulfahmi penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Besok pak BW diperiksa untuk tersangka Zulfahmi. Selain BW dan Zul, tersangka lain saya tidak bisa sebut nama. Dia berinisial S dan P," terangnya.
Saat ditanya, apakah ada indikasi penyidik menetapkan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar sebagai tersangka, Victor belum mau menjelaskan. "Ya, lihat nanti," katanya.
Seperti diketahui, Ujang Iskandar adalah bekas klien Bambang Widjajanto ketika bersengketa dalam pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 Silam. Dalam kasus ini Bambang disangkakan melanggar pidana karena menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.