Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang yang diduga menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoerna sebagai tersangka.
Satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), M Bihar Sherman Wibowo. Dua lainnya adalah Hasan Widjaja dan Serham Rana Krisna. Keduanya adalah pemegang saham BBJ.
"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat BBJ sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa tiga orang tersangka tersebut diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional, diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Syahrul Raja Sampoernajaya), Mantan Kepala Bappebti," jelas Priharsa.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK Tetapkan Dirut BBJ Sebagai Tersangka
Selasa, 10 Maret 2015 | 23:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
17 November 2024 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI