Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
"Inisialnya S dan P," kata Victor, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad dalam kasus tersebut.
BW telah dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka setelah penetapan statusnya sebagai tersangka pada 23 Januari 2014.
Panggilan pertama pada 3 Februari, BW datang memenuhi panggilan penyidik. Namun pada panggilan24 Februari, Bambang bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri hanya untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus saat itu) Brigjen Kamil Razak.
Sementara pada Rabu (11/3/2015), BW dijadwalkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi.
Kuasa hukum BW, Bahrain mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Insya Allah besok Pak BW akan hadir," ujar Bahrain.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyampaian kesaksian palsu saat BW menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Antara)