Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengkarifikasi soal somasi yang dilayangkan penyidiknya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia menyebut kalau yang melayangkan somasi tersebut bukan lembaga Polri melainkan penyidik melalui pengacara.
"Yang mensomasi Komnas HAM itu bukan Polri, tetapi penasehat hukumnya para penyidik yang menangani kasus BW (Bambang Widjojanto)," kata Badrodin saat melalui pesan singkat, Selasa (10/3/2015).
Dia menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya karena tidak suka atas tindakan Komnas HAM yang membongkar ekspose gelar perkara hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang mereka lakukan dalam penanganan kasus BW.
Menurutnya, hasil ekspose itu bersifat rahasia, maka tidak boleh diumbar ke publik dan menilai langkah somasi itu tepat sebagai masukan ke Komnas HAM.
"Hal itu (somasi) sebagai masukan bagi Komnas HAM untuk tidak mengekspose ke publik hasil lidik (penyelidikan), karena dalam UU tidak mewajibkan hal tersebut. bahkan sebaliknya ada yang harus dirahasiakan," ujarnya.
Badrodin mengingatkan, Komnas HAM agar mengatur sistem informasi mana yang boleh disampaikan ke publik dan yang dirahasiakan.
"Semuanya itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan," tegasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan somasi kepada Komnas HAM pada 8 Februari lalu.
Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi, Irjen Aryanto Sutadi dkk. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.