Suara.com - Politisi Golkar Fadel Muhammad menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Munas Jakarta.
"Menkumham memanipulasi keputusan Mahkamah Partai, maka dia melakukan tindak kriminal. Dia harus dibawa ke ranah pidana," katanya di sela persiapan acara Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa malam (10/3/2015).
Dia mengatakan, dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, disebutkan telah terjadi perbedaan pendapat antara empat hakim Mahkamah Partai Golkar, sehingga mahkamah tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas.
"Mahkamah kan mengatakan tidak (mencapai kesepakatan pendapat). Kok seorang menteri memutuskan begini (mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta)," kata Fadel.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu membeberkan pihaknya juga akan segera melapor ke pihak berwajib atas dugaan praktik pemalsuan dokumen kepesertaan munas yang dilakukan kubu Agung Laksono.
"Ini kita bergerak sekarang, semua perwakilan daerah sudah melaporkan ke polisi," kata dia.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah memutuskan siapa pemenang dalam sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.
"Saya sebagai anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung. Karena Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan siapa yang menang," jelas Muladi.
Dia menjabarkan, dalam putusan mahkamah, dua orang hakim yakni dirinya dan HAS Natabaya menyatakan agar kubu Aburizal meneruskan jalur hukum. Sedangkan dua hakim lain yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyatakan kubu Agung Laksono yang sah.
"Jadi posisinya ya seperti itu. Tapi di halaman 128-129 (hasil putusan) dijelaskan bahwa kita belum menentukan siapa yang sah. Nampaknya Menkumham mengambil keputusan politik," ujar Muladi.