Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan ada indikasi bahwa hakim Sarpin Rizaldi terindikasi melakukan penerobosan hukum acara.
"Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos cuma apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik," ungkap Syahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Seperti diberitakan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Saat ini, menurut Taufiq, pembuktian atas dugaan tersebut masih dalam pengusutan dengan pemanghilan Hakim Sairpin.
"Kalau kesimpulan dipanggil kemungkinan awal April, diharapkan kalau beliau dipanggil ya sebaiknya klarifikasi untuk menjelaskan," tambah Taufiq.
Sebelumnya Sarpin mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisialkarena mengaku tidak ada kesalahan yang ia buat dalam putusan praperadilan tersebut.
"(Bila tidak datang) itu hak dia, terhadap hakim terlapor KY memberi kemudahan untuk mengklarifikasi tapi kalau merasa tidak menggunakan hak itu berarti akan merugikan diri sendiri," jelas Taufiq.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada 17 Februari 2015 karena menilai Sarpin melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.
Sehingga, KY akan membuat kesimpulan terhadap pelaporan itu tanpa ada klarifikasi pihak terlapor bila Sarpin tidak memenuhi panggilan.
"Mestinya kasus ini akhir bulan selesai, tapi karena ada pengunduran pemanggilan saksi, Insya Allah (akan selesai) awal April," ungkap Taufiq.
Dalam pelaporan tersebut, KY juga sudah memanggil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Kalau hasil (pemeriksaan Haswandi) saya tidak bisa bicara, tapi kami menggali tentang penggantian hakim itu, termasuk apakah memang ada aturan penggantian hakim bila pelaporan ditarik," terang Taufiq lagi. (Antara)