Satu Lagi Tersangka KPK Siapkan Gugatan Praperadilan

Selasa, 10 Maret 2015 | 18:03 WIB
Satu Lagi Tersangka KPK Siapkan Gugatan Praperadilan
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanis Rihi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menetapkan kliennya, Marthen Luther Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

"Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan mendahului pemeriksaan para saksi oleh KPK? Ini tidak diatur dalam KUHP. Karena itu, saya menilai KPK keliru dalam menetapkan tersangka tersebut," ungkap Johanis, di Kupang, Selasa (10/3/2015).

Johanis mengharapkan KPK segera mengklarifikasi penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus proyek PLS tersebut. Lebih jauh, dia juga mengaku heran kepada KPK yang telah mengambil alih kasus dugaan korupsi dana PLS, yang menurutnya telah dinyatakan tidak memiliki bukti cukup oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Hal lainnya, menurut Johanis, penetapan tersangka oleh KPK, terhadap Marthen Luther Dira Tome yang saat itu (tahun 2007) menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK. Kliennya menurut Johanis, saat itu masih berada pada jenjang eselon III, yang sesuai aturan --UU KPK nomor 30 tahun 2002-- bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya.

Karena itulah, secara personal, bersama kliennya Johanis mengaku telah bertemu dengan pihak KPK di Jakarta, guna memberikan penjelasan dan masukan terhadap posisi kasus ini. Jika dalam pendekatan persuasif ini ternyata KPK tidak memberikan langkah tegas, maka menurutnya, secara kelembagaan pihaknya akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK.

"Kita sedang mempersiapkan sejumlah hal untuk pengajuan praperadilan KPK," tandas Johanis.

Untuk diketahui, Marthen Luther Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI