Ical Akan Gugat Keputusan Menkumham ke PTUN

Selasa, 10 Maret 2015 | 17:30 WIB
Ical Akan Gugat Keputusan Menkumham ke PTUN
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie saat acara jalan santai di ajang CFD di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie alias Ical, menyayangkan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan partai dari kubu Agung Laksono.

Kekecewaan itu disampaikan Ical jelang Rapat Konsolidasi Nasional Partai Golkar di salah satu hotel kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

"Keputusan ini (Menkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung) mencederai rasa keadilan dan demokrasi," kata Ical.

Ical menilai, keputusan yang diambil oleh Yasonna tendensius atau memihak kepentingan Agung Laksono dan kepentingan politiknya sendiri. Dia mengaku kecewa, Menkumham sebagai unsur pemerintah mengambil keputusan yang memihak dalam konflik internal partainya tersebut.

"Keputusan ini adalah keputusan politik, bukan murni keputusan hukum," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, lanjut Ical, kubunya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat keputusan menteri dari PDI Perjuangan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, kubunya sebelumnya juga tengah melayangkan gugatan keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar ke Pengadilan Jakarta Barat.

"Masih ada upaya-upaya hukum yang kami tempuh. Mudah-mudahan dengan upaya hukum ini bisa diluruskan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI