Suara.com - Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono tidak mempermasalahkan ancaman dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang hendak melaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan dokumen munas.
Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan, hal itu merupakan hak setiap orang untuk melaporkannya. Namun, dia menyarankan supaya kasus seperti ini bisa selesai di internal partai.
"Saya kira itu hak orang untuk melapor. Tapi lebih baik diselesaikan di internal. Orang mau melapor ya silakan, kita taat hukum," ujar Agung usai konfrensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sementara itu, Ketua DPP Golkar Munas Jakarta Bidang Hukum Lawrence Siburian mengatakan, seandainya dokumen palsu itu ada, semua pihak harus menghargai keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta.
"Seandainya betul itu harus diproses dalam prosedur yang ada, kita juga harus hormati hukum dan aturan yang ada dan dalam hal ini adalah putusan MenkumHAM," kata Laurence.
Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Jakarta Zainuddin Amali, menegaskan, ada aturan dalam UU partai politik yang menerangkan penyelesaian masalah internal partai untuk diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Silakan saja (melapor). Tapi kalau ini, kita sudah dengar kaalu di UU Parpol sudah menyatakan perselisihan diselesaikan di Mahkamah Partai, dan saya yakin dan akan selesai," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agus Gumiwang mengatakan, seluruh dokumen keabsahan Munas Jakarta sudah dibahas di Mahkamah Partai dan tidak ada masalah. Karenanya, sebaiknya Partai Golkar saat ini melakukan rekonsilisasi untuk membangun partai berlambang beringin ini.
"Persepsi pemalsuan, tanda tangan ya, apa namanya, MP sudah memeriksan kepesertaan. Ini waktu yang baik untuk rekonsiliasi karena diperintahkan MP," kata Agus.