Pemerintah Tantang Ical Gugat Keputusan Pengesahan Golkar Agung

Selasa, 10 Maret 2015 | 15:26 WIB
Pemerintah Tantang Ical Gugat Keputusan Pengesahan Golkar Agung
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenhukHAM) Yasonna Laoly mempersilahkan kepada Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan gugatan hukum, pasca keputusan pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono.

"Kalau tidak puas, ada mekanisme gugatan hukum melalui PTUN (pengadilan tata usaha negara). Kami bermain dalam tata aturan asas hukum dan bernegara," kata ‎Yasonna dalam konferensi pers di kantor kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Politisi partai PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan kubu Ical di meja hijau atas keputusannya tersebut.

Menurutnya, keputusan yang ia ambil dalam pertikaian dua kubu di tubuh Golkar, yaknikubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie‎ sudah sesuai undang-undang partai politik.

"Setiap keputusan ada risikonya, saya sudah memutuskan berdasar UU parpol dan staf ahli supaya dasar hukum tetap terpenuhi. Tidak bisa saya biarkan ini menggantung tanpa keputusan," ujarnya.

Yasonna menambahkan, bila Ical menggugat keputusan Kemenkum HAM di PTUN pihaknya mempersilahkan.

‎"Terserah saja, terkait gugatan Pak ARB (Aburizal Bakrie) biar saja berproses, sah-sah saja," terang Yasonna lagi.

Dia juga meminta kepada Agung Laksono selaku Ketua Umum Golkar yang disahkan agar segera mengirimkan daftar kepengurusannya disertakan akta notaris.

Sementara di sisi lain, kepengurusan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie tetap akan mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung setelah ditolak oleh Pengadilan Jakarta Barat.

Gugatan ini tetap dilanjutkan setelah empat majelis Mahkamah Partai Golkar tidak satu suara menyetujui kepengurusan Agung Laksono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI