Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Selasa (10/3/2015), mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono. Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie tidak bisa menerima begitu saja keputusan itu.
"Tindakan Menkumham yang akan mengakui susunan pengurus DPP Golkar versi Agung adalah tindakan kekuasaan, bukan hukum," kata pengacara Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yang dituangkan di Twitter.
Menurut Yusril sudah jelas bahwa sidang Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil keputusan apa-apa dalam menyelesaikan konflik internal Golkar karena beda pendapat antara kubu Agung dan Aburizal.
Kubu Aburizal, kata Yusril, juga telah mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menandakan belum ada penyelesaian final konflik internal partai.
"Dalam situasi seperti itu Menkumham harusnya menunggu putusan final dari pengadilan," kata Yusril.
Atas keputusan tersebut, Yusril menuding Menkumham secara sepihak menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengikuti tafsiran sepihak kubu Agung.
"Cara yang dilakukan Menkumham itu cara kekuasaan, bukan cara yuris dalam menyelesaikan suatu persoalan. Padahal menkumham harus legalistik," ujar Yusril.
Yusril mengatakan sulit untuk mengharapkan pemerintah sekarang bersikap obyektif dalam menyelesaikan konflik internal partai.
Menghadapi keputusan Menkumhan, kubu Aburizal akan tetap meneruskan gugatan di PN Jakarta Barat.
"Kalau dalam waktu dekat ini Menkumham sudah menerbitkan keputusan mengesahkan kepengurusan yang kubu Agung, ARB akan gugat ke PTUN. ARB, Idrus Marham, Bamsoet dan lain-lain barusan tadi berkomunikasi dengan saya dalam rangka menentukan sikap mereka," kata Yusril.