Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Hanura DPR Syarifuddin Sudding meminta Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Sebab, menurut Sudding, bila waktu pelaksanaan hukuman diulur-ulur terus, hal itu akan semakin membuat keluarga maupun terpidana tertekan.
"Membuat buat psikologi terpidana mati maupun keluarga menjadi tidak baik. Kalau terlalu lama ditunda-tunda, apalagi dengan pemberitaan massif seperti sekarang, secara psikologi tentu mengganggu," kata Sudding kepada suara.com, Selasa (10/3/2015).
Mengenai masih adanya sejumlah terpidana yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Sudding menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan hukuman mati sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Tidak ada yang bisa mengganggu lagi, sudah inkracht, tidak ada lagi upaya hukum," kata Sudding.
Terkait dengan kenapa kejaksaan tidak segera mengeksekusi terpidana, Sudding menduga karena masih ada proses persiapan.
"Karena kejaksaan perlu menetapkan waktu. Ya harapan kita sesegera mungkin dilaksanakan," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Eksekusi tersebut direncanakan akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan dalam waktu dekat.