Suara.com - Mabes Polri mengisyaratkan akan menerima limpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung.
"Sepertinya begitu (Kejagung limpahkan perkara Budi ke Bareskrim). Karena Kejagung tidak menangani anggota kepolisian. Tapi, Kejagung tentu akan mempelajari dulu data yang akan dikirim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Seperti diketahui, kasus Budi tadinya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, namun setelah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimenangkan Budi dan kemudian kasasi juga ditolak, kasus tersebut diserahkan ke Kejagung.
Menurut Rikwanto bila nanti perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim, penanganan kasusnya akan dimulai lagi dari awal lagi.
"Itu, kan penyelidikan bukan penyidikan," ujarnya.
Rikwanto memberikan sinyal, bila perkara Budi dilimpahkan ke Bareskrim, tak tertutup kemungkinan pula kasus tersebut dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Dihentikan (kasus Budi), itu juga proses hukum. Agar ada kepastian hukum. Kalau dihentikan itu bukan naif," katanya.