Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Yuspahruddin mengatakan kedatangan Konjen Australia untuk menemui duo "Bali Nine" itu atas izin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Boleh (menemui terpidana) atas izin Direktur Jenderal meskipun bukan hari kunjungan," katanya.
Karena baru dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Besi, kata dia, maka Konjen Australia beserta keluarga duo "Bali Nine" boleh berkunjung meskipun bukan pada hari yang ditetapkan untuk kunjungan.
Menurut dia, kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi duo "Bali Nine" karena sempat tersiar kabar jika eksekusi akan segera dilaksanakan pascapemindahan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Besi.
"Akan tetapi sampai sekarang kan belum dieksekusi. Jika sudah pasti belum akan dieksekusi, waktu kunjungan akan dikembalikan sesuai jadwal yang ada," katanya. (Antara)