Suara.com - Wajah terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa terlihat sumringah di ruang konsultasi Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, siang itu. Silvester merupakan salah satu terpidana yang saat ini sedang menunggu regu tembak melaksanakan eksekusi.
Senin (9/3/2015) kemarin, warga Nigeria yang ditangkap pada tahun 2003 itu dikunjungi anak dan istri serta mertua. Mereka datang untuk menguatkan Silvester.
Pemandangan itu diceritakan oleh salah satu pengacara Silvester, Farhat Abbas, yang ketika itu juga ikut mendampingi keluarga.
Satu hal yang masih Farhat ingat, kliennya sampai sekarang masih tidak mengerti kenapa bisa dipanggil Mustofa.
"Dia cerita bahwa namanya Silvester. Dia tidak tahu apapun kenapa sampai dipanggil Mustafa. Mungkin ada bandar lain bernama Mustofa," kata Farhat kepada suara.com.
Dalam pertemuan itu, Silvester mengungkapkan bahwa ia sangat berharap pemerintah mempertimbangkan lagi pelaksanaan hukuman mati.
"Dia kan masih punya anak kecil. Dia perannya kurir. Namanya kurir, kan, itu alasan ekonomi," kata Farhat.
Selama ini, kata Farhat, Silvester sudah pasrah menjalani hukuman lebih dari sepuluh tahun. Itu sebabnya, Silvester minta dibebaskan dari hukuman mati.
Farhat mengatakan Silvester sangat mempercayakan kasusnya ditangani Farhat. Terpidana ini berharap betul agar Farhat mampu menyelamatkan hidupnya.
"Dia minta tolong. Dia lebih percaya dengan saya. Kan, dia sudah cabut kuasa hukum yang lama," kata Farhat.
Farhat juga menangkap kliennya sangat bahagia mendapat kunjungan pengacara.
"Mereka senang, hanya saya yang perjuangkan untuk kehidupan mereka," ujar Farhat.
Di Nusakambangan, kata Farhat, juga ada napi yang kini menjadi pendeta dan mereka sangat menghargai upaya pengacara untuk memberikan bantuan hukum.
"Mereka menghormati perjuangan kita untuk memberikan bantuan," kata Farhat.
Menurut Farhat, di Nusakambangan, Silvester benar-benar terisolasi. Itu sebabnya, Farhat heran kalau ada yang mengatakan terpidana masih bisa mengendalikan kejahatan dari Nusakambangan.
"Internet saja tidak bisa," ujar Farhat.
Sebelum keluarga dan pengacara keluar dari Pulau Nusakamabangan, Silvester menyampaikan harapannya lagi agar dibantu dan tidak dihukum mati.
"Dia berharap dibantu. Ia (membawa narkoba) bukan untuk merusak bangsa, tapi untuk hidupi keluarga saja," kata Farhat.
Farhat mengatakan orang yang perannya hanya kurir narkoba seharusnya tidak boleh dihukum mati.
Sekitar jam 12.00 WIB, Farhat dan rombongan pergi meninggalkan Pulau Nusakambangan.
Tujuan kedatangan Farhat ke Nusakambangan kemarin, selain menemui klien, juga untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas di sana bahwa saat ini upaya hukum masih berjalan.
Langkah hukum yang ditempuh pengacara Silvester, yakni mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015.
Farhat menambahkan surat juga sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menoleransi kejahatan narkoba.