Tujuan kedatangan Farhat ke Nusakambangan kemarin, selain menemui klien, juga untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas di sana bahwa saat ini upaya hukum masih berjalan.
Langkah hukum yang ditempuh pengacara Silvester, yakni mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015.
Farhat menambahkan surat juga sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menoleransi kejahatan narkoba.