Suara.com - Ketua Tim Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji berkesimpulan sementara dalam kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta. Ini terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015.
Hal itu dikatakan Ongen setelah melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Dia menegaskan APBD 2015 yang dikirimkan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi aturan dari prosedur yang berlaku.
"Kesimpulan sementara RAPBD yang dikirim Pak Gubernur, berdasarkan pimpinan Banggar adalah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pimpinan banggar mengatakan RAPBD harus disampaikan sesuai hasil rapat paripurna. Tapi (RAPBD) yang dikirimkan Pak Gubernur ternyata adalah hasil pembahasan Gubernur sendiri," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (9/3/2015)
Tim hak angket siang tadi telah memanggil pimpinan banggar yang terdiri dari Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana (Lulung) untuk meminta penjelasan dari banggar terkait proses pembahasan sampai terkirimnya APBD 2015 ke Kemendagri.
"Pimpinan banggar mengatakan bahwa RAPBD yang disampaikan Gubernur adalah cacat prosedur. Kami sampaikan hal ini kepada tim angket," kata Taufik pada saat pertemuan.
Ahok dinilai telah menyalahi aturan lantaran Badan Anggaran. RAPBD yang dikirimkan Ahok kepada Kemendagri menyalahi aturan ketika mendapat surat tembusan dari Kemendagri pada 4 Februari 2015 lalu. Sehari setelah itu, pada tanggal 5 Februari DPRD DKI Jakarta langsung kembali mengirimkan surat kepada Kemendagri.
"Kita mendapat informasi bahwa RAPBD yang dikirimkan tidak termasuk hasil yang telah DPRD bahas. Kemudian pada 5 Februari 2015 kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan bahwa pengajuan RAPBD oleh Gubernur adalah ilegal," jelas Taufik.
Setelah memanggil pimpinan banggar, Ongen menegaskan akan memanggil pihak eksekutif maupun legislatifk untuk dimintai keterangan. Namun dia tak menerangkan siapa yang akan selanjutnya dipanggil.
"Saya akan bekerja setiap hari untuk memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pemanggilan selanjutnya masih rahasia," tutup politikus Hanura itu.