Suara.com - Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan auditor untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi APBD DKI Jakarta tahun 2014, terutama untuk belanja alat uninterruptible power supply atau alat penyimpan daya listrik sementara.
"Soal kerugian, nanti kita akan lakukan pemeriksaan lagi lebih dalam, kita harus lebih melakukan pemeriksaan intensif, kemudian kita minta kepada pihak auditor untuk bisa menentukan kerugian negara tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Senin (9/3/2015).
Untuk mengusut kasus tersebut, Polda Metro telah memeriksa 21 orang, yang terdiri dari kepala sekolah yang mendapatkan UPS, pemenang tender pengadaan UPS, pendamping pemenang tender, serta pejabat yang tahu proses pengadaan barang.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokumen pelelangan dan perjanjian pengadaan UPS.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya juga akan mengumpulkan informasi dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan ini kan tidak hanya melibatkan dinas, tapi dewan juga, tentu akan kita mintai keterangan anggota dewan yang menjadi bagian komisi pendidikan tentunya," ujarnya.
Martin mengatakan saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Kendati demikian, menurut Martin, nanti bisa jadi jumlah tersangkanya banyak.
"Tersangka itu bisa lebih dari satu. Kemungkinan tersangkanya banyak," kata dia.
Para tersangka, kata dia, akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.
"Karena kita lihat ada indikasi merugikan keuangan negara dengan tujuan memperkaya diri, dan adanya proses menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara," katanya.
Polda Metro mulai menyelidiki kasus ini sejak 28 Februari 2015 atas dasar pengaduan dari masyarakat. Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu. Beberapa orang yang sudah diperiksa, di antaranya bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman dan bekas Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman.
Kasus APBD 2012-2014 juga telah dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK pada Jumat (27/2/2015). KPK memberi sinyal akan segera melakukan penyelidikan.