Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka untuk kasus dugaan penyelewengan anggaran pembelian Uninterruptible Power Supply (UPS), berpotensi akan berjumlah lebih dari satu.
"Tersangka itu bisa lebih dari satu. Kemungkinan tersangkanya banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di kantornya, Senin (9/3/2015).
Martinus menambahkan, kasus ini sendiri diselidiki dari bawah. Maksudnya, pemeriksaan diawali dari penerima UPS tersebut, sampai kepada proses pengadaan, hingga barang itu sampai ke sekolah yang dituju.
"Kita akan lihat kerangka acuan kerjanya, karena ini APBD Perubahan (APBD-P). Kemudian kita lihat mekanisme penentuan peralihan anggaran itu, sampai ke turunnya anggaran biaya tambahan. Kemudian lanjut ke proses lelangnya, pemenangan lelang, dan sampai ke barang itu sampai di sekolah," papar Martinus.
Menurut Martinus, kepada tersangka, nantinya polisi akan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena kita lihat ada indikasi merugikan keuangan negara dengan tujuan memperkaya diri, dan adanya proses menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara," katanya.
Polisi: Tersangka UPS Bisa Lebih dari Satu Orang
Senin, 09 Maret 2015 | 15:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
24 Desember 2024 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI