Suara.com - Kisruh yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta, mendatangkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Termasuk di antaranya adalah yang terkait dengan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup DKI Jakarta.
Pasalnya, Ahok sebelumnya diketahui cenderung memilih menggunakan APBD 2014, apabila polemik yang terjadi dengan legislatif itu tidak juga menemukan titik terang. Alasannya karena opsi ini ini hanya membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menerangkan, pihaknya akan tetap mengusahakan untuk menurunkan gaji tunjangan kinerja daerah (TKD). Terutama menurutnya, untuk TKD dinamis dan statis yang telah disosialisasikan sebelumnya.
"Kami sedapat mungkin akan menerapkan apa yang sudah kami sosialisasikan. Saat ini di DKI terdapat sebanyak 72.000 PNS," ujar Agus, saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2015).
Agus menerangkan, jika nantinya Pemprov DKI benar akan menggunakan APBD 2014, maka itu akan menggunakan mekanisme Pergub dan pagu (anggaran) yang digunakan adalah APBD 2014. Sementara untuk program-programnya, menurutnya nanti akan disusun oleh Gubernur.
"Terkait kepegawaian, Mendagri sudah mencatat APBD 2014 yang dianalisis. Nanti kita lihat, Rp72 triliun pada anggaran tahun lalu pagunya," terang Agus.
Mengenai anggaran kepegawaian sendiri, Agus mengatakan tidak akan melebihi dari 30 persen. Anggaran itu juga menurutnya sebisa mungkin berada di bawah anggaran pendidikan dan kesehatan.
"Misalkan porsi belanja pegawai 24 persen dari pagunya, (atau) maksimal 30 persen. Tapi, angka 24 persen ini masih lebih tinggi dari pagu pendidikan (yang) 21 persen, atau kesehatan 12 persen. Maka saya harus menyusun kembali belanja pegawai, seperti gaji, Kesra, TKD, dan lain-lainnya," papar Agus.
Sehubungan dengan itu, menurut Agus, pihaknya kini tengah melakukan perumusan kembali, agar anggaran tersebut lebih rasional dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Namun dia menegaskan, terkait rencana Ahok untuk meningkatkan gaji PNS besar, patut diapresiasi.
Untuk diketahui, TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah adalah sebesar Rp3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebesar Rp2,5 juta. Pemberian TKD ini telah diatur dalam Pergub Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Ahok pada 29 Desember 2014, dan berlaku mulai Januari 2015.
Staf PNS di DKI sendiri dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis tercatat mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp9 juta. Lalu, pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp10-13 juta, eselon III mendapat Rp18-20 juta, eselon II mendapat Rp30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sebesar Rp49 juta.
Kisruh APBD, Pemprov DKI Masih Pikirkan Solusi Belanja Pegawai
Senin, 09 Maret 2015 | 14:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
24 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI