Suara.com - Tim pengacara terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, Senin (9/3/2015), datang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Hari ini, tim pengacara datang menjenguk Silvester. Selain itu, keluarganya juga, semuanya," kata Farhat Abbas, salah satu pengacara, saat dihubungi suara.com.
Farhat mengatakan tujuan dari kedatangan tim pengacara dan keluarga terpidana ke Nusakambangan selain menjenguk Silvester, juga untuk memberitahu kepada petugas di lembaga pemasyarakatan bahwa proses hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati sedang ditempuh.
Upaya lain yang ditempuh tim pengacara untuk menunda eksekusi adalah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015.
"Tanggal 5 Maret kemarin kami sudah daftarkan," kata Farhat.
"Gugat Keppres yang salah dan minta supaya Silvester disidangkan dulu sebelum dihukum," kata Farhat.
Tim pengacara, kata Farhat, juga sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung pada 6 Maret 2015.
Silvester Obiekwe Nwaolise merupakan salah seorang terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi di Nusakambangan.
Warga negara Nigeria itu ditangkap pada tahun 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasinya ditolak melalui Keppres 11/G 2015.