Suara.com - Hari ini, Senin (9/3/2015), Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 49 kepala sekolah SMA/SMK penerima uninterruptible power supply (UPS) atau alat penyimpan daya listrik sementara di APBD 2014 sebagai saksi. Kasus ini diselidiki karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan hingga pukul 11.00 WIB, sudah tujuh orang yang datang memenuhi panggilan Polda Metro.
"Sudah datang tujuh orang," kata Mujiono di Polda Metro Jaya.
Namun, Mujiono mengaku tidak tahu apakah ketujuh orang yang datang itu kepala sekolah atau bukan.
"(Mereka dari) macam-macam," ujarnya.
Salah seorang yang datang ke Polda Metro adalah mantan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Supriyadi. Surpiyadi datang bersama dua orang. Setelah 30 menit di dalam ruangan, Supriyadi keluar lagi.
"Tadi belum diperiksa. Ini mau balik dulu. Kayaknya sampai sore, soalnya banyak (orang yang diperiksa)," kata Supriyadi.
Supriyadi belum mau menjelaskan posisinya dalam kasus UPS. Dia juga belum mau mengatakan kira-kira apa materi pemeriksaan hari ini. Ketika ditanya apakah ada dokumen atau bukti yang masih tertinggal sehingga ia keluar lagi dari ruangan pemeriksaan, Supriyadi mengatakan, "Nggak-nggak (ada)."
Polda Metro mulai menyelidiki kasus ini pada 28 Februari 2015 atas dasar pengaduan dari masyarakat. Pemeriksaan sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu. Beberapa orang yang sudah diperiksa, di antaranya bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman dan bekas Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman.
Kasus APBD 2012-2014 juga telah dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke KPK pada Jumat (27/2/2015). KPK memberi sinyal akan segera melakukan penyelidikan.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aji Indra, kemarin, mengatakan penyidik segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS.
"Calon tersangka sudah ada namun kita harus lengkapi dulu alat buktinya untuk penetapan tersangka itu," katanya.
Indra menegaskan penyidik kepolisian akan menuntaskan dugaan kasus penyelewengan keuangan negara tersebut hingga ke level pejabat pemerintah maupun pihak terkait lainnya.