Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan gagasan supaya pembiayaan partai politik (parpol) peserta pemilu daerah (Pilkada) berasal dari negara atau dicantumkan dalam APBN.
Tujuannya, supaya ada penyamarataan antara parpol yang terdaftar di Indonesia dan menjauhi money politic sebagai politik praktis dalam Pilkada.
"Dengan berbagai pengalaman politik uang dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres, terkait dana kampanye memang sulit dijauhkan dari indikasi money politic," kata Tjahjo usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Menurutnya, dalam Pilkada akan tampak kesenjangan perekonomian dari setiap calon. Dia mencontohkan, dalam suatu pilkada akan terlihat kemampuan finansial seorang calon dari cara kampanye dan alat peraga yang dimiliki sang calon.
Karenanya, dia mengusulkan supaya partai politik didanai negara untuk meniadakan kesenjangan itu.
Selain itu, Tjahjo juga mengusulkan supaya anggaran partai politik bisa diatur dan didanai negara. Termasuk untuk kebutuhan sehari-hari, pengkaderan dan lainnya. Asalkan, keuangan negara mencukupi untuk program itu.
Menurutnya, gagasan pribadinya ini memang tidak bisa langsung diterapkan, sebab perlu dikaji lebih lanjut. Tujuannya, demi mengurangi angka korupsi yang makin meningkat, karena kasus-kasus korupsi yang belakangan terjadi melibatkan unsur partai politik atau elite-elite Parpol.
"Ke depan kalau keuangan negara siap, anggaran parpol untuk hari-hari, kaderisasi dan lain-lain, akan dibiayai negara yang diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK)," kata Politisi PDI Perjuangan ini.