Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta tidak mau berandai-andai mengenai skenario apa yang akan digunakan dewan apabila masalah APBD 2015 tak kunjung selesai sehingga pengesahan anggaran molor terus dan berdampak pada jalannya pembangunan.
"Belum sampai ke situ (membuat skenario). Artinya, kita sekarang masih fokuskan pada tahapan pembahasan APBD 2015. Saya belum berandai-andai kalau ini, kalau itu. Pasti akan ada jalan keluar dan sekarang Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang menyiapkan," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono kepada suara.com, Minggu (8/3/2015).
Fraksi PDI Perjuangan, kata Gembong, yakin Kemendagri bisa menuntaskan perselisihan APBD. Sebab, kata dia, kementerian harus mengesahkan APBD terhitung 15 hari sejak rancangan anggaran diterima.
"Kemendagri masih ada upaya lagi untuk mempertemukan kedua belah pihak (DPRD dan pemerintah Jakarta). Mudah-mudahan ada titik temu untuk segera merampungkan APBD yang sudah ditunggu masyarakat ini," kata Gembong.
Gembong belum tahu APBD versi siapa yang akan disahkan oleh Kemendagri, apakah versi pemerintah atau DPRD.
Ia menegaskan bahwa DPRD telah mengesahkan APBD 2015 sebesar Rp73,08 triliun dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (27/1/2015).
"Yang disetujui DPRD itu adalah APBD yang Rp73 triliun koma sekian itu," katanya.
Terkait dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghilangkan anggaran sebesar Rp12,1 triliun di APBD karena dinilai sebagai dana siluman, Gembong mengatakan semua hal tentang perubahan anggaran harus digodok bersama dulu dengan dewan, mengingat dewan sudah mengesahkan sebesar Rp73,08 triliun.
Sebaliknya, Gembong mengaku masih belum mengerti yang dimaksud dana siluman di APBD oleh Ahok, mengingat DPRD ketika itu hanya mengesahkan rancangan yang disodorkan pemerintah.
"Dana siluman? sampai hari ini, saya belum tahu apa maksud dana siluman itu. Kalau bicara anggaran, harus komprehensif," katanya.
Fraksi PDI Perjuangan adalah salah satu fraksi yang mendukung penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dinilai menyalahi prosedur dengan mengirimkan rancangan anggaran versi pemerintah ke Kemendagri. Seharusnya, menurut mereka, yang diserahkan ke Kemendagri adalah rancangan yang sudah disahkan DPRD.