Perkosa Anak Kandung, Kakek 53 Tahun Dibekuk Polisi

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 07 Maret 2015 | 17:17 WIB
Perkosa Anak Kandung, Kakek 53 Tahun Dibekuk Polisi
Ilustrasi: Pemerkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku juga mengaku setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban dengan pemaksaan sehingga dikategorikan sebagai pemerkosaan (KUHP). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI