Pelaku juga mengaku setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban dengan pemaksaan sehingga dikategorikan sebagai pemerkosaan (KUHP). (Antara)
Perkosa Anak Kandung, Kakek 53 Tahun Dibekuk Polisi
Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 07 Maret 2015 | 17:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
28 Januari 2025 | 15:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI