Suara.com - Kedutaan Besar Brasil di Indonesia masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Agung. Surat balasan itu terkait permintaan agar terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte yang dinyatakan sakit jiwa oleh RSUD Cilacap pada 10 Februari 2015 mendapat penanganan hingga sembuh.
"Rodrigo Gularte menderita sakit jiwa dan kami sudah mengirim Kejaksaan Agung, surat permintaan resmi (agar Gularte dirawat), tapi kami belum mendapat balasan resmi dari Kejagung," ujar Wakil Duta Besar Brazil untuk Indonesia Leonardo Monteiro saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Dia mengungkapkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mengirim Gularte ke rumah sakit untuk penanganan sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh. Selain meminta perawatan untuk Gularte, dia juga mengindikasikan meminta Kejagung tidak menjatuhkan hukuman mati kepada warga negaranya, baik sekarang mau pun nanti.
"Saya bukannya bilang penundaan, intinya kami minta perawatan untuk Rodrigo Gularte yang sakit jiwa," ujar dia.
Sementara ketika ditanya mengenai masalah nota protes dan prospek hubungan kedua negara, dia enggan berkomentar. Menurut Monteiro, dirinya hanya ingin menyampaikan masalah perawatan sakit mental Rodrigo Gularte.
"Saya tidak mau mengomentari tentang itu (nota protes). Maaf. Yang ingin saya katakan hanya Kedubes Brazil telah mengirim surat resmi pada Kejagung untuk mengirim Rodrigo Gularte ke rumah sakit. Hanya itu," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan dalam UU yang mengatur mengenai pelaksanaan hukuman mati, sakit jiwa bukanlah salah satu alasan penundaan eksekusi. Eksekusi dapat ditunda hanya untuk terpidana wanita hamil dan anak di bawah 18 tahun.
"Tidak ada aturan yang melarang. Yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun, untuk yang lain tidak. Karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," ujar dia.
Minta Gularte Dirawat, Kedubes Brasil Tunggu Jawaban Kejagung
Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 07 Maret 2015 | 14:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
14 November 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI