Pakar: Eksekusi Mati Tunjukkan Hukum Indonesia Berdaulat

Sabtu, 07 Maret 2015 | 11:12 WIB
Pakar: Eksekusi Mati Tunjukkan Hukum Indonesia Berdaulat
Permohanan penundaan eksekusi mati (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar diplomasi Hubungan Internasional Tirta Mursitama, langkah Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika menunjukkan pemerintah kukuh untuk mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.

"Kita harus melihatnya secara positif, bahwa Presiden kita bisa mengingatkan dunia bahwa ini adalah hukum di Indonesia, dan ini adalah kedaulatan kita," kata Tirta di sela diskusi bertajuk 'Diplomasi dan Hukuman Mati' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(7/3/2015).

Karena itu ia sangat mendukung keputusan Jokowi dan menegaskan penolakan yang dilakukan oleh Australia dan sejumlah negara lain hanyalah upaya mereka untuk melindungi warga-negaranya.

"Apa yang diputuskan oleh Presiden Jokowi sangatlah bagus, dia sudah memberikan pesan kepada dunia internasional bahwa kita bisa menegakkan hukum kita. Penolakan Australia sebenarnya hanyalah persepsi kita saja, dan itu adalah seni dalam berdiplomasi," tambahnya.  

Seperti diketahui, sejak memegang tampuk kekuasaan pada 20 Oktober 2014 lalu, Pemerintahan Jokowi-JK sudah mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Gelombang pertama eksekusi telah dilakukan pada Januari lalu.

Sedangkan gelombang kedua akan dilakukan dalam waktu dekat, terhadap sembilan terpidana mati termasuk dua pentolan Bali Nine yang ditangkap karena terbukti berusaha menyelundupkan heroin ke Indonesia.

Keputusan ini mengundang protes dari pemerintah Australia dan Brasil, meski cara yang dilakukan  dinilai oleh sejumlah kalangan sangat tidak elok. Terpidana mati antara lain berasal dari Perancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI