Suara.com - Bayi berusia satu bulan ikut dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ibu bayi bernama Sukma (29) di Nunukan, Jumat malam menyatakan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia pada 3 Maret 2015.
Ia menambahkan, ditangkap di rumahnya bersama bayinya saat masih berusia dua pekan dan menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu selama dua pekan.
"Saya dipenjara dua pekan bersama anak ini," ujar dia kepada kantor berita Antara di Nunukan saat pendataan di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama 146 TKI deportasi lainnya.
Bayi yang belum diberi nama ini merupakan anak ketiganya sedangkan dua anaknya lagi saat ini masih berada bersama suaminya di Kota Kinabalu tepatnya di perusahaan perkebunan kelapa sawit Sugud Sandakan.
Sukma yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel ini mengaku telah lima tahun lebih berada di Negeri Sabah, Malaysia bersama suaminya bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit.
Ia menyatakan, pertama kali masuk ke negara itu menggunakan paspor lawatan namun tidak dijamin oleh majikannya yang membuat diri dan bayinya ditangkap aparat kepolisian negara itu saat operasi pendatang asing. Perempuan ini juga mengaku, sehari-harinya bekerja membantu suaminya memungut biji kelapa sawit.
"Waktu pertama kali masuk Malaysia saya pakai paspor. Tapi tidak berlaku lagi jadi selama itu tidak pernah lagi pakai paspor," beber dia.
Ia mengharapkan dapat kembali ke Malaysia berkumpul suami dan kedua anaknya namun akan berusaha mengurus paspor di Kabupaten Nunukan terlebih dahulu.
Bayi Berusia 1 Bulan Dideportasi Malaysia ke Nunukan
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 23:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
25 November 2024 | 07:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI