Tujuh TKI Dideportasi Malaysia Terkait Kasus Narkoba

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 23:20 WIB
Tujuh TKI Dideportasi Malaysia Terkait Kasus Narkoba
sabu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak tujuh dari 146 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara, karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ade Sandi (18), salah seorang TKI deportasi yang tersangkut kasus narkoba di Nunukan, Jumat (6/3/2015) malam mengaku, tertangkap aparat kepolisian Negeri Sabah, Malaysia, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Kinarut Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia.

"Saya ditangkap sama polis (polisi Malaysia) saat pakai sabu-sabu di rumah," ujar dia di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Lelaki yang mengaku telah 16 tahun berada di negeri jiran ini bersama kedua orang tuanya tidak memiliki pekerjaan, tetapi menjadi pengedar dan pemakai sabu-sabu sejak 15 tahun silam bersama-sama teman-teman pergaulannya.

Ia mengaku menjalani hukumannya selama sembilan bulan lamanya atas kasus yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan.

Ade Sandi yang berasal dari Kabupaten Barru, Sulsel, tidak bisa mengelak pada saat digelandang ke kantor kepolisian negara itu hingga persidangan di Mahkamah Kota Kinabalu karena ditemukan sejumlah barang bukti pada dirinya termasuk hasil tes urine yang positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sedangkan, Manaf bin Lamone (43) mengatakan bahwa dirinya hanya dijebak oleh aparat kepolisian Negeri Sabah karena tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu dan tes urine dinyatakan negatif.

"Saya sebenarnya hanya dijebak karena hasil tes urine negatif dan tidak ada barang bukti yang ditemukan," kata dia.

Manaf bin Lamone mengaku, pertama kali masuk Malaysia menggunakan paspor lawatan sejak 2006 silam dan pekerjaan terakhir sebagai buruh bangunan di Kota Kinabalu menjalani hukuman selama tujuh bulan lamanya atas vonis yang dikenakan Mahkamah Kota Kinabalu.

Selama persidangan, kata lelaki asal Kabupaten Buton, Sultra, tidak pernah mengakui perbuatan yang dituduhkan kepolisian negara namun tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI