Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen.
"Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Salah satunya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang dipenjara di Yogyakarta, tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Antara)