Bareskrim Polri Akan Panggil Ulang Denny Indrayana

Jum'at, 06 Maret 2015 | 19:32 WIB
Bareskrim Polri Akan Panggil Ulang Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana. [suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri berkeras memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang hari ini, Jumat (6/3/2015), menolak hadir pada pemanggilan pertama sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kuasa hukum Denny meminta Bareskrim menjadwalkan ulang.

"Tadi penyidik bilang akan mengirimkan panggilan kedua," kata Rikwanto.

Panggilan kedua untuk pemeriksaan Denny sebagai saksi jadwalkan pekan depan.

"Denny akan diperiksa lagi sebagai saksi Kamis pekan depan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Terakhir beberapa waktu lalu penyidik Bareskrim memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai saksi.

Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/2/2015). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin.

Juru Bicara Mabes Polri Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi.

"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," terangnya.

Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).

"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rikwanto.

Sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terakhir, Selasa (3/3/2015), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI