Suara.com - Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menggelar uqubat atau hukuman cambuk terhadap enam terdakwa kasus maisir atau judi. Pelaksanaan hukuman dilakukan di halaman Masjid Al Munawarah, Jatho, Aceh Besar, usai salat Jumat (6/3/2015).
Pantauan suara.com di lokasi, ratusan warga yang baru selesai melaksanakan ibadah Jumat ikut menyaksikan eksekusi. Satu persatu dari enam terdakwa yang didatangkan ke lokasi dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Aceh Besar, dipanggil ke sebuah panggung.
Setiap terdakwa diminta berdiri, kemudian dieksekusi oleh seorang algojo dengan menggunakan rotan. Masing-masing dari mereka dicambuk sebanyak lima kali setelah pemotongan masa tahanan.
"Keenam terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar salah seorang petugas dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat (6/3/2015).
Adapun keenam terdakwa yang melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tentang Maisir adalah Efendi Taufik, Muksin Hamzah, Syukri, Mardiman, Afrizal, dan Fitriadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Jailani Ahmad mengatakan hendaknya setiap eksekusi cambuk selalu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengikuti perilaku terdakwa dan menjaga diri dari tindak kejahatan dan pelanggaran syariat Islam.
Kata dia, perjudian bukan peradaban umat muslim sehingga dalam Islam sangat dilarang melakukan perbuatan itu.
“Ini adalah pelajaran buat warga dan yang melakukan pelanggaran. Hukuman cambuk tentunya sesuai ajaran agama, karena ini bagian dari taubat. Dengan hukuman ini, kita harapkan si pelaku berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Jailani mengatakan Aceh merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai komitmen tegas untuk melaksanakan syariat Islam. Sebab itu, hendaknya setiap masyarakat yang ada meninggalkan perbuatan yang melanggar syariat.
"Alhamdulillah, dari tahun ke tahun komitmen ini dapat kita buktikan. Ini terbukti dengan semakin berkurangnya pelanggaran syariat yang kita temukan. Semakin kecil eksekusi cambuk yang kita lakukan berarti semakin besar tingkat kesadaran masyarakat," ujarnya. [Alfiansyah Ocxie]