Denny Indrayana Pilih Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jum'at, 06 Maret 2015 | 15:45 WIB
Denny Indrayana  Pilih Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Denny Indrayana. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengambil sikap tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (6/3/2015).

Denny yang ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, memutuskan tidak tak datang, menyusul hasil keputusan bersama dalam rapat yang dihadirkan oleh beberapa rekannya, seperti Refly Harun, Bambang Widjojanto, Yunus Husein dan kolega lainnya.

"Hasil rapat putuskan untuk tidak hadir, karena ini bukan kasus pribadi tapi berkaitan dengan antikorupsi, jadi tadi rapat dengan mereka semua memutuskan kuasa hukum yang hadir di Bareskrim, kami yang ke sini (Kemensesneg)," kata Denny.

“Saya sendiri sebenarnya awalnya, ingin hadir langsung, tapi hasilnya lain, ya ke sini saja," tambahnya.

Bareskrim hendak memeriksa Denny terkait dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM saat dia menjabat sebagai wakil menteri.

Program payment gateway adalah fasilitas pelayanan publikdi Kementerian Hukum dan HAM 2014

Juru Bicara Mabes Polri Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi.

"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," terangnya.

Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).

"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rilwanto.

Sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terakhir, Selasa (3/3/2015), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI