Suara.com - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan jadwal eksekusi para terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kejaksaan mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi para terpidana mati kasus narkotika.
"Nanti kami tentukan, cari waktu yang tepatlah. Ada beberapa yang ditunggu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (6/3/2015) di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, eksekusi belum dilakukan pekan ini.
"Saya pastikan (eksekusi mati) bukan minggu ini," kata Tony.
Dia juga belum bisa menentukan apakah para terpidana mati itu akan diisolasi bulan ini.
"Bulan ini belum bisa saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu, kami harus tunggu," tambahnya lagi.
Tony melanjutkan, saat ini Kejagung sudah menerima 10 penolakan grasi dari Presiden.
"Apakah akan seluruhnya, di mana eksekusinya nanti jaksa agung akan mengumumkan," tandasnya.
Menurutnya, saat ini sudah sembilan terpidana mati yang dipindahkan ke Nusa Kambangan. Sedangkan satu lainnya, Mary Jane asal Filipina masih menempuh upaya hukum, yakni peninjauan kembali di Yogyakarta.
"Hari ini sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kami akan koordinasi, kami akan kawal putusannya agar Jaksa Agung bisa mengambil sikap," terangnya.