Relawan Akan Serahkan 20 Kantong Koin ke Kedubes Australia

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 15:00 WIB
Relawan Akan Serahkan 20 Kantong Koin ke Kedubes Australia
Masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Pro Indonesia menggelar pengumpulan koin untuk Australia di Bundaran HI, (22/2). (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar lima puluhan relawan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Penjaga Kedaulatan NKRI akan menyerahkan koin yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah daerah ke Kedutaan Besar Australia di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, siang ini, Jumat (6/3/2015).

Penyerahan itu sebagai bagian dari kampanye #KoinUntukAustralia yang dimaksudkan untuk mengembalikan uang bantuan Australia yang diberikan saat tsunami Aceh pada 2004 lalu.

“Kami akan berikan 20 kantong koin yang dikumpulkan teman-teman di berbagai daerah,” ujar Arif Sutanto, Juru Bicara aliansi yang dihubungi suara.com melalui sambungan telepon.

Arif mengaku tidak menghitung detil jumlah total koin yang berhasil dikumpulkan, namun dia memebrikan gambaran kalau setiap kantong koin seberat sekitar dua kilogram.

“Koinnya dikumpulkan dari Aceh, Jawa Barat, Banten, Banjarmasin, Ternate dan Papua. Ada juga hasil galangan koin dari acara car free day di Jakarta,” tambah Arif lagi.

Melalui aksi itu, Aliansi Rakyat Penjaga Kedaulatan NKRI hendak menyuarakan tuntutannya agar pemerintah Australia meminta maaf secara terbuka.

Sementara dari rilis aliansi menyampaikan kalau koin-koin itu akan dimasukan dalam satu karung dan terkkumpul di posko di kawasan Mataraman, Jakarta.

Kini para relawan tengah berkumpul di depan gedung KPK sambil menunggu para relawan lainnya hadir dan bersama-sama ke Kedutaan Besar Australia yang hanya berjarak sekitar 500 meter.

Adapun inisiatif pengumpulan koin karena aksi reaktif sejumlah relawan yang kesal dengan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit bantuan saat tsunami Aceh, menyusul ditolaknya permintaan penundaan eksekusi terpidana mati dua warga Australia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI