Bareksrim Tunggu Kedatangan Denny Indrayana Sampai Sore

Jum'at, 06 Maret 2015 | 14:31 WIB
Bareksrim Tunggu Kedatangan Denny Indrayana Sampai Sore
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, hari ini Jumat (6/3/2015). Denny akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi payment gateway dalam fasilitas pelayanan publikdi Kementerian Hukum dan HAM 2014. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga siang ini, Denny kehadirannya. Penyidik Bareskrim‎ akan menunggu hingga sore.

"Belum ada konfirmasi, sesuai surat panggilan, pemeriksan pertama Denny dijadwalkan jam 09.00 WIB pagi. Namun penyidik akan menunggu kehadiran Denny hingga pukul 15.00 WIB sore," kata Rikwanto.

Menurutnya, dalam kasus ini Denny dilaporan oleh masyarakat pada  10 Februari  2015 lalu, kendati tidak menyebut detil siapa yang melaporkannya.

"Polisi hanya memodifikasi laporan tersebut tanggal 24 Februari (2015) dan tidak ada bedanya dari laporan masyarakat yang tanggal 10 Februari (2015)," ujarnya.

Dia mengaku, Bareskrim belum menghitung indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.

 "Masih dihitung oleh ahli berapa indikasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," katanya.

Sebelumnya, Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi.

"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," terangnya.

Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).

"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rilwanto.

Sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terakhir, Selasa (3/3/2015), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI