KPK Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Sutan

Jum'at, 06 Maret 2015 | 13:27 WIB
KPK  Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan Sutan
Politisi Demokrat tersangka kasus suap Sutan Bhatoegana. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mengaku hingga saat ini belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka kasus suap mantan Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Pimpinan belum terima suratnya," kata Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2015).

Johan menegaskan, pengajuan dari Sutan tidak langsung lantas bisa diterima dan akan terlebih dahulu dipelajari oleh para pimpinan KPK.

"Nanti tergantung usulan penyidik seperti apa, harus dipelajari dulu," jelasnya.

Pengajuan surat penangguhan diajukan menyusul langkah Sutan yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kasus suap yang dinilainya dipaksakan oleh KPK.

Seperti diketahui KPK,m menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI