Suara.com - Istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, Indriana Kartika, memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri hari ini, Jumat (5/3/2015), sebagai saksi terkait kasus dugaan dokumen palsu kependudukan Feriyani Lim.
"Memang ada surat pemanggilan (istri Samad), namun tidak hadir. Kami kirim surat ketidakhadiran ke Mabes Polri," ungkap Bahrain dari LBH Jakarta selaku tim kuasa hukum Indriana saat dihubungi.
Kuasa hukum Indriyana yang lain, Johanes Gea mempertanyakan surat pemanggilan kedua terhadap kliennya. Pasalnya, Indriana tidak pernah menerima surat pemanggilan yang pertama, tiba-tiba ada panggilan kedua.
"Penyidik mengatakan sudah menyampaikan surat pemanggilan pertama ke kami, namun faktanya klien kami baru sekali terima panggilan dan langsung panggilan kedua," kata Johanes di Bareskrim Polri.
Johannes menjelaskan, salah satu alasan Indriyana tidak menghadiri pemanggilan penyidik, karena kliennya berhak menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi untuk diperiksa. Hal itu diatur dalam pasal 168 8 C KUHAP.
"Dalam 168 c KUHAP diatur seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi, itu merupakan alasan klien kami tidak hadir," jelasnya.
Menurut Johanes, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka ini sama dengan kasus yang sedang diusut Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
"Penyidik kemungkinan melihat ada kesamaan gelar perkara apakah akan disamakan atau tidak," pungkasnya.