Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta DPRD DKI Jakarta tidak memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai buntut perselisihan APBD 2015.
"Tapi, saya meminta kepada semua pihak agar tidak ada pikiran-pikiran ekstrem untuk memakzulkan atau menjatuhkan gubernur," kata Yuddy usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Sinyal sebagian anggota DPRD ingin memakzulkan Ahok terlihat jelas setelah mereka sepakat menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Ahok, terutama menyangkut APBD, selain itu juga ketidaksukaan mereka terhadap gaya komunikasi Ahok yang sering membuat kuping merah.
Yuddy meminta semua anggota dewan yang tidak menyukai gaya komunikasi Ahok tetap menjunjung tinggi etika dan norma sebagai pejabat publik dan wakil rakyat.
"Silakan saja mengkritik, tentu etika juga harus dikedepankan walau bagaimana kita ini kan negara timur menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, gotong royong. Jadi etika juga harus tetap dijaga dalam melakukan komunikasi," kata Yuddy.
"Apalagi misalnya di ruang yang formal, di tempat-tempat pembahasan, di gedung pemerintah yang disaksikan oleh publik, diharapkan semua pihak khususnya aparatur negara untuk bisa menjaga perilaku dan ucapan karena tidak baik di mata publik," Yuddy menambahkan.
Pernyataan Yuddy terkait dengan mediasi antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri kemarin di gedung aula Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Pertemuan itu diwarnai adu mulut, bahkan terdengar kata-kata kotor dari arah anggota DPRD. Pertemuan yang sejatinya untuk mencari solusi atas perselisihan APBD 2015 itu akhirnya berakhir tanpa ada kesepakatan.
Perseteruan antara Ahok dan DPRD dipicu oleh temuan dugaan dana siluman di APBD 2015 dengan total Rp12,1 triliun. Ahok menduga angka itu diselipkan oleh oknum.
Lantas, Ahok tak mengajukan draf APBD yang telah disahkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, tapi mengirimkan draf rancangan APBD versi pemerintah dengan sistem e-budgeting.
DPRD menilai format itu menyalahi prosedur karena berbeda dengan yang disahkan dalam rapat paripurna dewan pada 27 Januari 2015. Ujungnya, dewan menggunakan hak angket untuk menyelidiki perbedaan ini.