Suara.com - Kepolisian Korea Selatan, hari Jumat (6/3/2015) meminta surat perintah penahanan dari pengadilan bagi Kim Ki-jong, pelaku penyerangan terhadap Duta Besar Amerika Serikat untuk Korea Selatan, Mark Lippert. Mark Lippert bersimbah darah usai disabet dengan sebilah pisau buah di bagian wajah dan lengan kirinya oleh pelaku.
Menurut keterangan polisi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis termasuk diantaranya adalah pasal percobaan pembunuhan. Polisi mengaku masih menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan antara serangan tersebut dengan kunjungan Kim Ki-jong ke Korea Utara di masa lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dubes AS Mark Lippert bersimbah darah lantaran disabet pisau buah oleh seorang lelaki tak dikenal di Seoul, Kamis (5/3/2015) pagi. Lippert diserang ketika hendak menghadiri sebuah pertemuan di Ibu Kota Korsel tersebut. Akibatnya, Lippert mengalami luka di bagian wajah dan tangan kirinya.
Akibat lukanya tersebut, Lippert harus menjalani operasi bedah dan mendapat 80 jahitan di wajahnya. Saat ini, Lippert masih dirawat di rumah sakit kendati cedera yang dialaminya dinyatakan tidak mengancam jiwanya.
Si penyerang, Kim Ki-jong, anggota kelompok pro-unifikasi Korea, sempat berteriak "Korea Selatan dan Utara harus bersatu!", sebelum menyabet Limpert. Penyerang yang identitasnya belum diketahui itu juga meneriakan protes atas digelarnya latihan militer antara AS dan Korsel di wilayah itu.
Adapun latihan militer bersama Korsel dan AS, yang melihatkan lebih dari 200.000 pasukan, mendapat penentangan keras dari Korea Utara. Korsel dan Korut sendiri, secara teknis masih dalam status berperang.
Meski demikian belum ada bukti yang menunjukkan bahwa penyerang Lippert adalah agen Korut.
Lippert sendiri ditunjuk menjadi Dubes AS untuk Korsel pada 2014. Sebelumnya dia bertugas sebagai asisten menteri pertahanan AS. (Reuters)