Istri Samad Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Jum'at, 06 Maret 2015 | 12:11 WIB
Istri Samad Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (6/3/2015), menjadwalkan pemeriksaan istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Abraham Samad, Indriana Kartika, sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan Feriyani Lim.

"Sesuai jadwal diperiksa jam 09.00 WIB, tapi belum ada konfirmasi," kata Kepala Bagian Penerangan Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto.

Rikwanto menambahkan ini kali kedua istri Samad dipanggil Bareskrim setelah panggilan pertama Indriana tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

"Sebelumnya istri Samad pernah dipanggil, namun tidak hadir tanpa keterangan, ini panggilan kedua," ujarnya.

Mengenai alasan Indriana tidak diperiksa di Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang sekarang juga sedang menangani Samad dalam kasus yang sama, Rikwanto mengatakan karena Indriana diperiksa sebagai saksi Feriyani Lim. Kasus Feryani ditangani Bareskrim.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan Feriyani Lim di Bareskrim, karena itu istri AS tidak diperiksa di Polda Sulselbar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Feriyani melaporkan Samad atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pada awal Februari 2015. Samad diduga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga untuk pembuatan paspor. Nama Feriyani Lim tercatat dalam Kartu Keluarga Samad yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas kasus tersebut, Abraham dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) subs Pasal 264, Pasal 264 Ayat (1) dan (2) lebih subs Pasal 266 Ayat (1) serta (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI