Suara.com - Pihak Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, bakal menerapkan sanksi penjara selama 24 jam terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kami menggandeng aparat kepolisian agar ada efek jera, sehingga diharapkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan," kata Camat Kosambi, Bambang Misbahudin di Tangerang, Jumat (6/3/2015)
Bambang mengatakan upaya tersebut dilakukan karena sampah menumpuk sepanjang jalan dan sekitar aliran Kali Prancis. Selain merusak keindahan, tumpukan sampah ini juga bisa memicu banjir setiap kali hujan turun serta menjadi sarang penyakit.
Bau busuk akibat sampah juga tercium bagi warga yang melintas di perbatasan dengan Kota Tangerang dan perbatasan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal, menurut Bambang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui RT dan RW serta lurah setempat, tapi kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat kurang.
Upaya sosialisasi dengan memasang spanduk di tiap sudut jalan, juga dianggap angin lalu oleh warga. Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang jauh lebih bersih dan rapi, meskipun lokasinya tak jauh dari Kosambi.
Menurut Bambang, petugas kantor kecamatan dan kelurahan sudah siaga untuk menangkap warga yang membuang sampah sembarang untuk diberikan sanksi tegas. (Antara)
Di Kosambi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Dikurung Sehari
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 11:38 WIB
![Di Kosambi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Dikurung Sehari](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/02/13/o_19e0sefkm1ae4144v17o919ms1jvma.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kades Kohod Bantah Kabur ke Singapura, Ungkap Alasan Tak Muncul Saat Penggeledahan
16 Februari 2025 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI